Rabu, 21 April 2010

Calon Walikota P.Siantar Ikrar Pilkada Damai

10 Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Pematang Siantar sepakat mengikrarkan pelaksanaan  Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada)  dengan damai dan aman  dan kondusip, hal tersbut  terlihat dalam  pengucapan ikrar dan penandatanganan  kesepakatan Pilkada damai  yang berlangsung di halaman Mapolresta Pematang Siantar.

Kapolresta Pematang Siantar AKBP Fatory, SIK dalam sambutannya mengatakan  agar kiranya  pelaksanaan Pilkada  di Pematang Siantar berlangsung  dengan damai, aman dan kondusip.

Diharapkan kepada seluruh pasangan calon  yang bertarung dalam pemilukada  harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan menjunjung tingggi sportifitas, dan siapapun nantinya yang bakal menjadi pemenang adalah merupakan pilihan terbaik dari masyarakat kota Pematang Siantar.

"Diharapkan seluruh masyarakat kiranya pelaksanaan pemilukada di Pematang Siantar dapat berlangsung secara demokratis, aman dan kondusif," kata Kapolres.

Pemilukada di Siantar

Euforia pemilu kepala daerah di Kota PematangsiantarTahun 2010 tidak saja melanda para calon dan tim sukses, tapi juga menghantui para pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemko Pematangsiantar.


PILKADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG

Kantor-kantor SKPD yang biasanya ramai, beberapa hari belakangan mendadak sepi termasuk Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.

Hal itu disinyalir terjadi karena pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar yang biasanya mengerahkan massa, termasuk oknum–oknum PNS.
Salah seorang staf di kantor Sekda Pemko Pematangsiantarmengatakan, “Bapak pergi sejak pagi dengan alasan mau ke kantin, tapi sampai sekarang belum kembali. Banyak tamu menunggu, datang saja besok,” katanya.

Ketua Komisi I DPR Pematangsiantar Ibnu Harbani mengatakan, posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harusnya netral dan itu tersebut berlaku di seluruh daerah termasuk Kota Pematangsiantar.
“PNS harus mampu menunjukkan diri sebagai aparatur negara tanpa membeda-bedakan satu sama lain. Jika PNS masih mau dimobilisasi calon wali kota, maka mental dan kebebasan oknum PNS tersebut masih terjajah,” katanya.

Incumbent Walikota Siantar Harus Mundur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, terus berjuang mengupayakan aturan bahwa seorang calon kepala daerah  incumbent harus mengundurkan diri dari jabatannya. Meski undang-undang yang mengatur hal tersebut pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu silam, Gamawan berasalan aturan itu bisa menjadikan biaya Pemilukadaisa lebih efektif.pemilukada


Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, banyak hal menyimpang jika seorang seorang calon incumbent tidak meninggalkan jabatannya terlebih dulu. Menurutnya, potensi penyelewengan yang dilakukan  incumbent tersebut sangatlah besar.
Misalnya menggunakan kekuasaannya untuk melakukan promosi terselubung, penggunaan APBD sebagai dana promosi dan lain sebagainya. Gamawan mencontohkan, kini banyak sekali baliho-baliho incumbent yang disamarkan berisi anjuran kepada warganya. Tapi fotonya sangat besar dan diduga itu adalah cara untuk mencari dukungan. “Fotonya 80 persen, tapi imbuannya hanya 20 persen,” kata Gamawan saat ditemui di sela seminar Mewujudkan Efisiensi Biaya Kampanye dalam Pilkadadi aula Lembaga Administrasi Negara, Rabu (14/4).
Tak hanya itu, yang memprihatinkan adalah para incumbent itu memberikan instruksi kepada kepala-kepala dinasnya untuk membuat poster, atau baliho-baliho tersebut. Padahal, papar Gamawan, biaya pembuatan poster itu semuanya berasal dari APBD. Inilah yang membuat kecenderungan APBD membengkak. “Tapi hukum belum bisa menjangkau ini,” kata menteri berkumis tebal ini.
Karenanya kini Gamawan telah mempersiapkan aturan tersebut. “Saya sudah diskusi sama kawan-kawan. Memang ada pendekatan lain, tapi yang penting isinya sama,” ujar mantan Bupati Solok, Sumatera Barat itu.
Seperti diketahui, Pasal 58 huruf q UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengundurun diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya untuk bisa maju kembali dalam Pemilukada.
Namun akhirnya penerapan pasal tersebut ditolak oleh MK. MK menganggap pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah yakni lima tahun dan sekaligus menimbulan perlakuan yang tidak sama antar sesama pejabat negara. Sehingga tidak sesuai dengan Pasal 28 (d) ayat 1 UUD 1945.

75 Pendeta doakan Pasangan HOKI

Hamba-hamba Tuhan ( Pendeta ) kota Pematangsiantar mengadakan satu acara doa untuk mendukung Drs. Hulman Sitorus menjadi calon Walikota Pematangsiantar yang akan maju dalam Pilkada 09 Juni 2010 mendatang. Drs. Hulman Sitorus yang berpasangan dengan Drs. Koni Ismail Siregar sebagai calon Wakil Walikota mendapatkan dukungan  dan dipercaya  para hamba Tuhan untuk menjadi pemimpin kota Pematangsiantar. Dengan diadakannya acara doa ini menunjukkan kalau beliau juga sangat mengharapkan campur tangan Tuhan karena manusia boleh berencana tapi Tuhan yang menjadikannya.  Acara yang berlangsung Rabu, 24 Maret 2010 sekitar pukul 09.00 s/d 11.00 Wib di tempat kediamannya di Jl. Mual Nauli ini di hadiri oleh para pendeta yang bersehati untuk memberikan dukungan spirit kepada Drs. Hulman Sitorus dengan harapan dan optimisme yang besar bahwa putra daerah Pematangsiantar ini akan berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah dan menjadi Walikota Pematangsiantar yang lebih baik dari yang sebelumnya tentunya pemimpin kota yang akan berpihak pada masyarakat dengan memprioritaskan kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik bagi kota Pematangsiantar.
Pantauan SHR,  Ada berkisar  75  Pendeta berbagai Denominasi yang turut mendukung dan bahkan setiap hari secara bergilir  mengadakan doa untuk kemenagan  Pasangan yang disebut HOKI, Pdt Drs CH Aruan dari GBI didampingi Pdt Esron Situmorang STh (GEPKIN),mengatakan adapun ibadah Menara Doa  diadakan sampai tiga hari setelah hari H pemilu agar Tuhan juga menjauhkan Niat-niat yang tidak baik dan praktek-praktek kecurangan  dalam pilkada kota pematang siantar. (sianturi / pasaribu)

Etnis Tionghoa dukung Pasangan HOKI

Pasangan Hoki(SIB)



Seribuan warga etnis Tionghoa Pematangsiantar yang memadati aula Internasional Restaurant Jalan Gereja P Siantar pada acara ramah tamah Minggu malam (21/3) menyampaikan dukungan untuk memenangkan pasangan Hoki Calon Walikota Hulman Sitorus SE dan Calon Wakil Walikota Drs Ismail Siregar pada pemilukada 9 Juni 2010.
Acara ramah tamah yang berjalan santai dan penuh rasa kekeluargaan itu dihadiri Ketua Presidium PPRN (Parsadaan Pomparan Raja Nairasaon) se-dunia DR Sutan Raja DL Sitorus, Ketua PPRN (Partai Peduli Rakyat Nasional) Suryani Siahaan SPSi MSP, tokoh etnis Tionghoa Indra Kusuma, Aken Sultan Agung, A Sio Bumi Sari, Longseng Karaoke, A Huan, Acun, Singgalang Parapat, Ayong, Cou Seng, Tai Cai Wan, Song Hau dan Siantar men dari Jakarta.
Di tengah asyiknya lantunan lagu mandarin dan lagu daerah yang ditembangkan para artis, pasangan Pelangi Hoki Calon Walikota Hulman Sitorus SE dan Calon wakil Walikota Drs Koni Ismail Siregar beserta istri masing-masing dengan santun mengelilingi meja-meja hadirin untuk memperkenalkan diri yang disambut dengan antusias.
Indra Kusuma mewakili Etnis Tionghoa dalam sambutannya mengatakan malam ramah tamah adalah malam keakraban antar masyarakat Siantar dan hal ini membuktikan golongan minoritas Tionghoa semakin dihargai dalam bingkai NKRI. Dikatakan sebagian besar Etnis Tionghoa yang menghuni kota Siantar siap mendukung pasangan Hoki Hulman Sitorus SE dan Drs Koni Ismail Siregar menjadi Walikota dan wakil Walikota. Menurut Indra Kusuma Hulman Sitorus SE bersama Koni Ismail Siregar mampu melakukan perubahan total di berbagai sektor kehidupan terutama bidang bisnis dan investor karena Hulman adalah seorang pebisnis dan Koni Siregar birokrat tulen yang sudah meraih berbagai prestasi.
Sementara itu Hulman Sitorus SE bersama Drs Koni Ismail Siregar yang didampingi para istri mengatakan bahwa dirinya punya hubungan emosional dengan etnis Tionghoa sebab kakaknya kawin dengan orang Tionghoa. Oleh karena itu pintanya mohon dukungan dari masyarakat etnis Tionghoa karena dalam pemerintahannya kelak tidak akan membeda-bedakan etnis, golongan, agama, dan budaya. Bahkan katanya, Hulman akan membagi porsi pemerintahan bagi semua etnis, suku, agama, budaya menurut presentase jumlah.
Ketua presidium PPRN se-dunia Dr Sutan Raja DL Sitorus dalam sambutannya mengatakan pasangan Hoki menurut etnis Tionghoa adalah pasangan yang beruntung. Oleh karena itu supaya etnis Tionghoa turut bekerja sepenuh hati untuk memenangkan pasangan Hoki.
DR Sutan Raja DL Sitorus menjelaskan bahwa dalam kehidupan sehari-harinya banyak bergaul dengan etnis Tionghoa semisal Martua Sitorus (Cina) salah seorang dari orang terkaya di dunia. Diakhir sambutannya dikatakan jika Hulman Sitorus SE dan Drs Koni Ismail Siregar seandainya menjadi Walikota dan Wakil Walikota ternyata mengingkari janjinya yaitu tidak menyakiti rakyat, tidak meninggalkan rakyat dan tidak mencuri uang rakyat (korupsi) DR Sutan Raja DL Sitorus paling di depan untuk melengserkannya dari jabatan Walikota.
Acara ramah tamah diwarnai dengan makan bersama dan hiburan bersama Boniaga Trio dan Penyanyi solo dari Mandarin.

Hulman Sitorus SE : Pembaharuan dan Perubahan

Hulman Sitorus
Hulman Sitorus SE manortor membawa Tungkot Harajaon didampingi isteri Mutiara Siagian


Hulman Sitorus SE manortor membawa Tungkot Harajaon didampingi isteri Mutiara Siagian (Foto SIB/Bulman Harianja)
Parsadaan Punguan Raja Nairasaon (PPRN), Manurung, Sitorus, Sirait, Butar-butar se-dunia menganugerahkan piso “Solom Debata” dan hula-hula pomparan Guru Tatea Bulan menyampaikan “Tungkot Harajaon” kepada pasangan HOKI calon Walikota P Siantar Hulman Sitorus SE dan calon Wakil Walikota Drs Koni Ismail Siregar sebagai simbol dan doa restu memberangkatkan mereka untuk meraih kemenangan pada pemilukada 9 Juni 2010 pada lanjutan Pesta Bona Taon yang dirangkai dengan pelantikan pengurus PPRN 8 Kecamatan di Sopo Palito Jln. Manunggal Karya Sibiak, Minggu (21/3).
Lanjutan pesta bona taon 14 Maret 2010 diawali dengan kebaktian singkat dipimpin liturgis St Drs R Sitorus dengan pengkhotbah Bistok Manurung dilanjutkan dengan upacara nasional dengan inspektur upacara EB Manurung SH dan pelantikan pengurus PPRN 8 kecamatan yakni Kecamatan Siantar Timur, Barat, Utara, Selatan, Siantar Martoba, Siantar Marihat, Siantar Sitalasari, dan Siantar Marimbun.

Pdt B Manurung dalam khotbahnya yang mengutip nats Alkitab Galatia 6 : 2 “Bertolong-tolonganlah menanggung bebanmu (marsiurupan hamu manaon na dokdok i) menekankan supaya PPRN dalam derap langkah ke depan harus saling mendukung, bergotong – royong dan satu visi untuk memilih seorang pemimpin yang mampu melakukan pembaharuan di segala aspek kehidupan yang bertujuan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat banyak.


http://pprn.files.wordpress.com/2008/10/ketua_dewan_pembina_pprn.jpg
DR Sutan Raja DL Sitorus

Usai pelantikan PPRN 8 kecamatan, ketua presidum PPRN se-dunia didampingi pengurus PPRN lainnya menganugerahkan sebilah pisau “Solom Debata”, piso molo niumpat marunung-unung molo pinasarung marhata-hata.

Piso Solom Debata hanya diberikan dongan tubu kepada anak sipajoloon, anak sibulang-bulangan yang akan maju bertarung memperebutkan kepemimpinan untuk dapat melakukan pembaharuan, pembangunan, mampu menjadi perekat semua suku, agama, ras dan golongan serta mampu menciptakan suasana aman dan kondusif ditengah masyarakat yang dipimpinnya, ujar DR Sutan Raja DL Sitorus.

Tungkot Harajaon (Tongkat Kerajaan) bersama piso Solom Debata adalah simbol doa restu dari dongan tubu dan hula-hula agar pasangan Hoki Hulman Sitorus SE dan Drs Koni Ismail Siregar dapat memenangkan Pemilukada 9 Juli 2010 hingga duduk menjadi Siantar 1 dan Siantar 2 untuk melakukan perubahan total di kota Siantar sesuai dengan harapan masyarakat.

Selain menyerahkan tungkot harajaon pomparan Guru Tatea Bulan juga menyerahkan ulos naganjang sitorop rambu. DR Sutan Raja DL Sitorus menerima 2 helai ulos disematkan Drs Jantiman Pasaribu dan MT Sagala. Dua helai ulos juga diterima Hulman Sitorus SE disematkan Letkol (Purn) Limbong dan R Sagala, sedangkan calon Wakil Walikota Drs Koni Ismail Siregar menerima ulos dari Maik John Manik direksi CV Karya Agung bersama istri. Kemudian Ketua Umum PPRN Kota Siantar EB Manurung SH menerima ulos dari K Sagala.

Berdiri di atas pentas Hulman Sitorus SE Drs Koni Ismail Siregar bersama istri dalam sambutannya meminta kepada PPRN dan semua hula-hula serta seluruh hadirin agar mendukung dan memilihnya dalam Pemilukada mendatang. Dengan tegas Hulman berkata jika ia terpilih tidak akan menyakiti hati rakyat, tidak meninggalkan rakyat dan tidak mencuri uang rakyat (korupsi).

Sementara itu Drs Koni Ismail Siregar mengatakan sebagai seorang birokrat tulen yang pernah meraih Camat terbaik se-kota Siantar dan Sumatera Utara siap bekerjasama dengan Hulman Sitorus untuk memperbaiki yang salah, meneruskan yang tertunda dan melanjutkan yang baik. Pasangan Hoki menilai pembangunan di berbagai sektor kehidupan masyarakat masih “berjalan di tempat”.

Ketua Presidum PPRN se-dunia DR Sutan Raja DL Sitorus dalam sambutannya mengatakan pasangan Hoki Hulman Sitorus SE dan Drs Koni Ismail Siregar adalah ibarat ikan dengan air yang tak dapat dipisahkan. Mari kita dukung mereka menjadi “Parhobas” yang mengemban tugas dan tanggungjawab membangun Siantar. DR Sutan Raja DL Sitorus mengutip umpasa, “asa pomparan ni PPRN nang hula-hula pomparan Guru Tatea Bulan, sada songon daion mual unang dua songon daion tuak”.

Kepada Hulman dan Koni DR Sutan Raja DL Sitorus mengingatkan bahwa kursi Walikota adalah “kursi panas” yang penuh dengan tantangan. Jangan makan “dibalian ni hurum” (korupsi) tetapi makanlah sesuai rejeki yang diberikan Tuhan, tandasnya. Pada kesempatan itu DR Sutan Raja DL Sitorus menyerahkan bantuan uang Rp 100 juta kepada pengurus PPRN Kota Siantar.

Turut hadir Mayjen TNI ( Purn) Timor Manurung, Ketua PPRN (Partai Peduli Rakyat Nasional) Suryani Siahaan SPSi MSP, Sujono Manurung, Direksi CV Karya Agung Maik John Manik, Asmadi Lubis SH, Rajisten Sitorus anggota DPRD Simalungun, Raja Marhujinjang Napitupulu, Ketua DPC Hanura Pesta N Manurung, Tokoh Siantar Men Jakarta Acuan dan rombongan serta sejumlah etnis Tionghoa.

Acara diwarnai dengan penyerahan tudu-tudu nisipanganon dari PPRN kepada hula-hula Pomparan Guru Tatea Bulan dan sebaliknya hula-hula Guru Tatea Bulan menyerahkan dengke simudur udur dan boras sipir nitondi kepada boru PPRN, hiburan dari artis ibukota dan lokal serta lawak Togel-Manohara.

Rangkain acara dilanjutkan dengan santap malam bersama dengan ribuan etnis Tionghoa di Restaurant Internasional, Jl. Gereja Kota P.Siantar.

Pedagang Pasar Horas Gelar Dagangan di Rumah Walikota Siantar

Rehabilitasi Pusat Pasar Horas Siantar terus menuai protes dari pedagang. Akibat tidak mendapatkan lapak, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Pasar Horas Rabu (24/3) terpaksa menggelar dagangannya di depan rumah dinas Walikota Pematang Siantar di Jalan MH Sitorus, Pematang Siantar.
Para pedagang mengatakan, Pemko Siantar melalui Camat Siantar Barat Bayu Tampubolon telah memperjualbelikan lapak kepada sejumlah pedagang baru yang nilainya mencapai puluhan juta. Akibatnya sejumlah pedagang lama yang merupakan pemilik lapak tidak kebagian lapak.
Sementara bila berjualan di kaki lima, aparat Satpol PP selalu menggusur mereka. Bahkan sejumlah pedagang mengaku pernah diseret oleh Satpol hingga mengalami luka-luka.
“Demo dilakukan atas desakan perut, tempat kami sudah dijual dan sudah ditempati pedagang baru. Sementara bila kami menggelar dagang di kakilima, Satpol selalu menggusur kami. Kami diseret-seret hingga berdarah–darah jadi terpaksa kami menggelar dagangan di rumah dinas Walikota,” kata boru Manurung salah seorang PKL.
Hal senada dikatakan Aryati PKL lainnya. Dikatakannya meski memiliki kartu izin berjualan (KIB), namun tidak kebagian lapak karena lapak miliknya telah dijual camat kepada pedagang baru seharga Rp18.5 juta. Padahal sebelum renovasi dilakukan, Camat Siantar Barat pernah menjanjikan kepada mereka bahwa setelah renovasi selesai lapak itu tidak akan diperjualbelikan kepada pedagang baru. Semua pedagang lama pun katanya akan diprioritaskan untuk mendapatkan lapak. Namun semua itu, kata Aryati, hanya janji manis yang belakang diingkari camat.
“Kami hanya menuntut hak kami yang telah dirampok,” katanya.
Karena tidak mendapat tanggapan dari walikota, para pedagang kemudian membakar sejumlah barang dagangannya.
Dengan berjalan kaki para pedagang kemudian melanjutkan aksinya di depan Gedung DPRD kota Siantar. Kepada anggota DPRD pedagang mengatakan, penguasa seharusnya berupaya menyejahterakan rakyat. Namun kenyataannya, pemerintah malah merampok hak-hak rakyat, sementara DPRD Siantar hanya diam seribu bahasa.
Menanggapi hal itu, EB Manurung, anggota DPRD Kota Siantar mengatakan, sebelum kedatangan para pedagang, DPRD telah mengetahui pemasalahan yang dihadapi oleh para pedagang karena sebelumnya telah turun ke lokasi.
Senada dengan EB Manurung, anggota DPRD dari Fraksi PDIP M Rivai Siregar mengatakan, renovasi Pasar Horas yang diturunkan oleh pemerintah pusat sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang. Namun, hal itu disalahgunakan pemko untuk mencari keuntungan. DPRD, katanya, akan terus berjuang untuk membela kepentingan rakyat kecil.

Pasangan HOKI - 7

Nomor urut calon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar periode 2010 – 2015 ditetapkan. Pencabutan nomor urut calon dilakukan masing-masing pasangan yang kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar sebagai nomor urut sah yang berjumlah 10 pasangan.

Dipandu anggota KPUD Kota Pematangsiantar, Amriel Zein, masing masing pasangan calon mengambil amplop coklat berisi nomor. Kemudian, dengan serentak amplop itu pun dibuka. Setelah dibuka, barulah diketahui nomor urut masing masing pasangan calon.

Dari pencabutan nomor urut itu, nomor urut satu ditempati pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Mahrum Saragih dan Evra Sassky Damanik, nomor urut dua RE Siahaan dan Burhan Saragih, nomor urut tiga Poltak Sinaga dan Jalel Saragih, nomor urut empat Herowin Sinaga dan Frida Riani Damanik serta nomor urut lima, Ria Nopida Telaumbanua dan Suryatno.

Kemudian, nomor urut enam Muhammad Heriza Syahputra dan Horas Silitonga, nomor urut tujuh Hulman Sitorus dan Koni Ismail Siregar, nomor delapan Margan Sibarani dan Rupina Aruan, nomor urut sembilan Frans Immanuel Saragih dan Rokiba Hasibuan serta nomor urut sepuluh Barkat Shah dan Boundet Damanik.

Usai melakukan pencabutan nomor urut pasangan calon, KPUD Pematangsiantar selanjutnya melakukan pleno penetapan daftar pemilih tetap di Pematangsiantar. Dari pleno KPU ditetapkan, pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya sebanyak 178.363 pemilih.

“Namun DPT ini, masih bisa divalidasi. Dengan validasi, jumlah pemilih tidak akan pernah bisa ditambah. Namun jumlah pemilih bisa saja dikurangi dengan ketentuan, apabila ditemukan daftar pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih,“ ujar ketua KPU Pematangsiantar, Raja Ingat Saragih.

Drs Koni Ismail Siregar berhak untuk tetap maju sebagai calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Mendagri Gamawan Fauzi juga menyatakan, Drs Koni Ismail Siregar berhak untuk tetap maju sebagai calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar, berpasangan dengan Hulman Sitorus. Dengan tegas, Gamawan mengatakan, tidaknya adanya izin dari Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan, tidak bisa menghalangi hak Koni untuk maju sebagai calon wawako di pilkada mendatang.
“Saya sudah keluarkan surat edaran. Itu (izin atasan, red) boleh diabaikan karena itu hak pegawai untuk maju di pilkada,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya kemarin (22/3).
Gamawan menjelaskan, ada kesalahan dalam aturan mengenai perlunya pegawai yang maju di pilkada harus mendapatkan izin atasan. Menurut mantan gubernur Sumbar itu, mestinya proses pemberian izin dilakukan sekretaris daerah (sekda), bukan kepala daerah.
Alasannya, sekda merupakan pejabat karir tertinggi di daerah. Karenanya, ke depan, pemerintah akan merevisi aturan mengenai hal ini. Jika persoalan perizinan pegawai tetap diserahkan ke kepala daerah, kata Gamawan, maka kasus seperti di Siantar akan muncul lagi.
“Untuk saat ini, boleh diabaikan dulu (soal izin itu, red). Izin yang tak dikeluarkan bertentangan dengan hak setiap warga negara untuk mencalonkan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota KPU Pusat Abdul Aziz menjelaskan, izin pengunduran diri dari atasan bagi PNS yang ikut maju di pilkada hanyalah syarat administrasi. Hal yang sama dikatakan anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha.
Yang terpenting, kata Abdul Aziz, yang bersangkutan memenuhi persyaratan baku, sebagaimana diatur pasal 9 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan di pilkada.
Seperti diberitakan, Walikota Pematangsiantar RE Siahaan tidak memberikan izin pengunduran diri Koni, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemko Siantar, dan juga dr Ria Novida Telaumbanua MKes yang juga mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan fungsional sebagai tenaga dokter dan staf ahli wali kota.