Rabu, 21 April 2010

Drs Koni Ismail Siregar berhak untuk tetap maju sebagai calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Mendagri Gamawan Fauzi juga menyatakan, Drs Koni Ismail Siregar berhak untuk tetap maju sebagai calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar, berpasangan dengan Hulman Sitorus. Dengan tegas, Gamawan mengatakan, tidaknya adanya izin dari Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan, tidak bisa menghalangi hak Koni untuk maju sebagai calon wawako di pilkada mendatang.
“Saya sudah keluarkan surat edaran. Itu (izin atasan, red) boleh diabaikan karena itu hak pegawai untuk maju di pilkada,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya kemarin (22/3).
Gamawan menjelaskan, ada kesalahan dalam aturan mengenai perlunya pegawai yang maju di pilkada harus mendapatkan izin atasan. Menurut mantan gubernur Sumbar itu, mestinya proses pemberian izin dilakukan sekretaris daerah (sekda), bukan kepala daerah.
Alasannya, sekda merupakan pejabat karir tertinggi di daerah. Karenanya, ke depan, pemerintah akan merevisi aturan mengenai hal ini. Jika persoalan perizinan pegawai tetap diserahkan ke kepala daerah, kata Gamawan, maka kasus seperti di Siantar akan muncul lagi.
“Untuk saat ini, boleh diabaikan dulu (soal izin itu, red). Izin yang tak dikeluarkan bertentangan dengan hak setiap warga negara untuk mencalonkan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota KPU Pusat Abdul Aziz menjelaskan, izin pengunduran diri dari atasan bagi PNS yang ikut maju di pilkada hanyalah syarat administrasi. Hal yang sama dikatakan anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha.
Yang terpenting, kata Abdul Aziz, yang bersangkutan memenuhi persyaratan baku, sebagaimana diatur pasal 9 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan di pilkada.
Seperti diberitakan, Walikota Pematangsiantar RE Siahaan tidak memberikan izin pengunduran diri Koni, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemko Siantar, dan juga dr Ria Novida Telaumbanua MKes yang juga mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan fungsional sebagai tenaga dokter dan staf ahli wali kota.

0 komentar:

Posting Komentar