Selasa, 01 Juni 2010

Empat fraksi DPRD Pematangsiantar lakukan aksi walk out

Selasa, 25 May 2010 10:02
Empat fraksi DPRD Pematangsiantar lakukan aksi walk out (boikot) terhadap pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2, Ir RE Siahaan dan H Burhan Saragih, pada sidang paripurna istimewa penyampaian visi dan misi pasangan calon, sebagai tanda kampanye perdana.

Aksi boikot dilakukan terhadap pasangan calon incumbent tersebut dilakukan sebagai bentuk protes. Karena Ir RE Siahaan, sebagai calon walikota dan juga Walikota Pematangsiantar, dinilai sejumlah anggota dewan yang memboikot, melanggar undang undang (UU) nomor 49 tahun 2008, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

Di ruang sidang dewan, sedikitnya 21 anggota DPRD dari Fraksi PAN, Fraksi Kebangsaan, Fraksi Peduli Karya Nurani dan Fraksi PDIP memboikot Ir RE Siahaan, ketika akan membacakan visi dan misinya di hadapan sidang paripurna untuk itu. Dua Wakil Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga dari Fraksi PDIP dan Zainal Purba dari Fraksi PAN, juga turut serta memboikot Ir RE Siahaan, pada sidang kemarin. Sehingga yang tertinggal di dalam ruang sidang, hanya 7 anggota dewan saja.

EB Manurung, anggota DPRD dari Fraksi Kebangsaan mengatakan, pasal 3 UU nomor 49 tahun 2008, dinyatakan, kepala daerah yang mencalonkan kembali, harus menyampaikan laporan pemerintahan selama 5 tahun dan laporan keterangan pertanggingjawaban tahunan kepada DPRD, sebelum 30 hari berakhirnya masa jabatan.

"Karena Ir RE Siahaan tidak memenuhi ketentuan undang-undang itulah, membuat dua puluhan, dari 30 anggota dewan melakukan aksi walk out, ketika calon incumbent tersebut menyampaikan visi dan misi," ujar EB Manurung dengan lantang, pada sidang paripurna istimewa dewan.

Usai berkata demikian, EB Manurung diikuti puluhan anggota dewan lainnya, meninggalkan ruangan sidang. Uniknya, selepas Ir RE Siahaan menyampaikan visi dan misinya, anggota dewan yang walk out tadi, kembali ruang sidang, untuk mengikuti lanjutan sidang paripurna istimewa tersebut.

Sementara itu, di saat kampanye perdana dalam bentuk arak arakan, sejumlah pasangan calon walikota dan wakil walikota, terkesan "berlomba lomba" melanggar kesepakatan di antara mereka dengan KPU.

Sesuai kesepakatan, setiap pasangan calon, pada arak-arakan, hanya diperkenankan menggunakan 5 kendaraan roda 4, 10 kendaraan roda 3 dan 5 kendaraan roda 2. Namun faktanya, meski sudah berulang kali diingatkan anggota KPU Pematangsiantar, Amril Zein, namun tetap saja pasangan nomor urut satu (1), dua (2), empat (4), tujuh (7), dan nomor urut sepuluh (10) melanggar kesepakatan itu, dengan menggunakan sepeda motor lebih dari 5 di saat arak-arakan berlangsung.

Terkait pelanggaran itu, Ketua KPU Kota Pematangsiantar Raja Ingat Saragih meminta wartawan menginformasikan pelanggaran yang dilakukan setiap pasangan calon, agar masyarakat bisa menilai dan memberikan hukuman sosial terhadap pasangan yang melanggar kesepakatan.

Sedangkan Ketua Panwaslukada, Fetra C Tumanggor, setelah mendapat informasi adanya PNS dan anak anak diikutsertakan berkampanye (arak arakan), dengan tegas meminta setiap pasangan calon, supaya tidak melibatkan PNS dan anak anak. Jika tidak, maka hal itu merupakan pelanggaran kampanye. Sehingga bisa berdampak terhadap pencalonan masing masing calon walikota dan wakil walikota.

0 komentar:

Posting Komentar