Selasa, 01 Juni 2010

Penertiban tersebut tanpa koordinasi dengan Panwaslukada dan juga KPUD.

Panwaslukada Pematangsiantar menyalahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon wali kota-wakil wali kota, Rabu (26/5) malam. Penyebabnya, penertiban tersebut tanpa koordinasi dengan Panwaslukada dan juga KPUD.
Anggota Panwaslukada, Darwan Saragih kemarin mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Panwas Kecamatan Siantar Martoba tentang adanya pengerusakan yang dilakukan Satpol PP terhadap ratusan alat peraga kampanye beberapa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
"Kami telah melakukan pleno Panwas setelah mendapatkan pengaduan dan mengumpulkan fakta. Hasilnya tindakan tersebut (pengerusakan, red) adalah (tindak) pidana! Sebenarnya panwas telah melakukan dokumentasi terhadap seluruh alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Namun sampai saat ini laporan tersebut belum rampung, sehingga belum dapat diambil tindakan eksekusi yang akan dikoordinasikan dengan Satpol PP," terangnya.
Lebih lanjut Darwan menjelaskan, tindakan yang dilakukan Satpol PP terlalu terburu-buru dan tidak menunggu Panwas. Padahal Panwas harus memastikan seluruh pasangan calon mendapat perlakuan yang sama untuk memasang alat peraga dan perlakuan lainnya yang menyangkut pemilukada.
"Maka koordinasi antara Satpol PP, Panwas, dan KPUD dalam hal penertiban bertujuan agar seluruh pasangan calon benar-benar mendapat perlakuan yang sama. Apalagi dengan majunya calon wali kota incumbent," kata Darwan .
Ketua KPUD Pematangsiantar, Siantar Rajaingat Saragih meminta Satpol PP tetap melakukan koordinasi dengan Panwas dan KPUD dalam penertiban alat peraga untuk mencegah konflik di lapangan. Waktu penertiban, katanya, juga harus dihindarkan malam hari untuk menjaga kesan-kesan negative.
Sesuai SK Wali Kota
Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Pematangsiantar, Mahadin Sitanggang SH, mengatakan, penertiban alat peraga kampanye dilakukan karena melihat perkembangan pemasangan alat peraga telah banyak melanggar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Siantar NO.270-693/WK-Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Siantar.
"Selain menetapkan lokasi kampanye rapat umum, SK Wali Kota juga memuat aturan tentang lokasi yang tidak dapat dipasang alat peraga kampanye, yakni kantor pemerintah, BUMN, rumah ibadah, fasilitas umum, rumah dinas, tempat pelayanan kesehatan, dan banyak tempat yang dilarang untuk memasang atau menempel alat peraga. Jalan protokol juga tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga seperti Jalan Merdeka dan Sutomo, kecuali di papan reklame atau billboard. Sedangkan jalan-jalan yang lain seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Medan, Jalan Asahan, dan jalan-jalan setingkatnya dapat dipasang alat peraga, tetapi tidak boleh melintang.
Lebih lanjut Mahadin menambahkan, pohon, tiang listrik, dan tiang telepon juga dilarang ditempel dengan cara memakukan materi, khususnya pohon, karena dapat merusak pohon dalam jangka lama.
"Selama ini penertiban memang menjadi rutinitas Satpol PP. Ketika dipertimbangkan telah banyak materi alat peraga yang dipasang melanggar aturan, terutama yang dipakukan ke pohon, maka dilakukan penertiban. Sebelum penertiban, kami telah koordinasi dengan Panwaslukada Kota Siantar melalui Ketua Fetra C Tumanggor untuk melakukan penertiban bersama. Tetapi karena alasan sibuk, panwas tidak dapat hadir," katanya.
Saat penertiban, puluhan tim sukses (TS) dan simpatisan calon wali kota melakukan protes. Ratusan alat peraga berbagai ukuran yang telanjur dibongkar dan dimasukkan ke mobil patroli, akhirnya diturunkan oleh simpatisan dan penertiban dihentikan.
Sedikitnya 252 alat peraga kampanye ditertibkan di sepanjang Jalan Medan. Masing masing, 153 milik pasangan Ir Mahrum Sipayung MS-Evra Sassky Damanik SSos (MARSADA), 4 milik pasangan Ir RE Siahaan-H Burhan Saragih, 15 milik pasangan Prif Poltak Sinaga-Jalel Saragih, dan 1 baliho milik pasangan M Heriza Syahputra-Horas Silitonga. Saat melakukan penertiban, anggota Satpol PP mengunakan mobil dinas BK 123 W dan mobil patroli serta dipimpin langsung Kakan Satpol Mahadin Sitanggang.
Anggota KPU Batara Manurung, bersama Ketua Panwaslukada Fetra C Tumanggor, dan sejumlah tim pemenangan masing-masing pasangan calon yang tiba di lokasi penertiban, mengaku sangat menyayangkan tindakan Satpol PP.
Sebelumnya Kakan Satpol PP, Mahadin Sitanggang mengatakan kepada Batara dan sejumlah masyarakat tindakan mereka berdasarkan surat perintah Panwas.
Fetra C Tumanggor mengaku tidak pernah memerintahkan Satpol PP menertibkan baliho.
"Kalau kami ingin menertibkan alat peraga kampanye, kami menyurati seluruh pasangan calon. Penertiban yang dilakukan oleh sejumlah Satpol PP sangat tidak dibenarkan!" tukas Petra.

0 komentar:

Posting Komentar