Selasa, 01 Juni 2010

Ribuan Siswa Demo ke DPRD Siantar


(METRO/F/Pala Silaban)
 Siswa merobohkan gerbang masuk DPRD

Tidak kurang dari 5000 orang siswa-siswi SMA se Kota Pematangsiantar, Selasa (25/5) melakukan aksi unjuk rasa damai di kantor DPRD dan Rumah Dinas Walikota Pematangsiantar. Aksi unjuk rasa didampingi para guru menolak ruislagh SMA Negeri 4 Jl Pattimura yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar dan mengembalikan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Aksi unjuk rasa yang diikuti siswa-siswi dari 32 SMA swasta serta siswa-siswi SMAN 4 maupun para guru didukung oleh Dewan Pendidikan Kota Pematangsiantar Drs.H.Armaya Siregar, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pematangsiantar Ki Suharto serta elemen masyarakat seperti Yayasan Pendidikan Perguruan Swasta dan Negeri Pematangsianatar dan Persatuan Pedagang Pasasr Terbuka Pasar Horas (P3TPH).
Lebih dari satu jam siswa-siswi, guru maupun para pedagang melakukan orasi di halaman kantor DPRD Pematangsiantar namun  tidak satupun anggota dewan datang ke kantor itu. Namun beberapa saat kemudian anggota dewan dari komisi I seperti  Ibnu Habrani (ketua komisi I) dan Ir. Rudolf M Hutabarat  terlihat memasuki halaman kantor dewan. Meski menginginkan kehadiran ketua DPRD untuk menerima langsung para pengunjuk rasa akhirnya mereka bersedia juga hanya diterima oleh anggota dewan.
Sempat terjadi perdebatan antara Ketua Dewan Pendidikan Kota Pematangsiantar Drs.H.Armaya Siregar dengan anggota DPRD Ir.Rudolf M.Hutabarat dimana Dewan Pendidikan dan para pengunjuk rasa minta agar DPRD mau menghubungi ketua DPRD P.Siantar Marulitua Hutapea, SE agar hadir ditengah-tengah para pengunjuk rasa. Namun hal itu tidak bisa dilakukan Ir. Rudolf M. Hutabarat. Setelah sepakat dengan para pimpinan elemen pengunjuk rasa akhirnya anggota DPRD setuju melakukan pertemuan di ruang sidang dewan.
Dalam pertemuan di ruang sidang satu persatu anggota DPRD datang. Tercatat tujuh orang anggota DPRD hadir pada kesempatan itu diantaranya Timbul Lingga,SH (wakil ketua DPRD), Ibnu Habrani (ketua komisi I), Ir. Rudolf M.Hutabarat, Rudy Wu, Maurit Siahaan, Tumpal Sitorus, dan Bastian Sinaga.Ketua Dewan Pendidikan Kota Pematangsiantar Drs.H. Armaya Siregar menyampaikan pernyataan sikap bersama menolak ruislagh SMA Negeri 4 Jalan Pattimura No. 01 Pematangsiantar, dan mengembalikan proses belajar mengajar ke Jalan Pattimura tanpa perpecahan antar siswa siswi, antar guru, dimana SMA Negeri 4 yang dibentuk di Jalan Gunung Sibayak adalah illegal.
Selanjutnya menyatakan penerimaan siswa/i baru tahun ajaran 2010/2011 hanya di SMA Negeri 4 Jl. Pattimura No. 01 Pematangsiantar bukan di jalan Gunung Sibayak. Sebab keputusan Mendiknas RI dan keputusan Diknas Provinsi Sumatera utara yang sah sampai dengan sekarang adalah SMA Negeri 4 Jalan Pattimura No. 01 Pematangsiantar. Menolak surat sakti, titipan dan segala bentuk rrekomendasi untuk masuk sekolah negeri, dimana rasio kelas penerimaan siswa/i baru adalah 32 orang/kelas atau perombongan belajar untuk sekolah negeri.
Menghentikan pendirian SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 6 serta penerimaan siswa/i baru untuk SMA Negeri 5 sebab perguruan swasta sepenuhnya dapat menampung siswa/i tamatan/lulusan SLTP Kota Pematangsiantar. Bila pendirian SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 6 dilanjutkan maka sekolah swasta yang selama ini memberikan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat akan tutup dan mengakibatkan pengangguran para guru-guru swasta.
Menolak segala bentuk penggusuran paksa khsusunya penggusuran pedagang Pasar Horas yang mengakibatkan pengangguran dan putus sekolah anak-anak pedagang pasar Horas., dan minta ditempatkan pada lapak yang layak di bangunan pasar Terbuka Pasar Horas.Selanjutnya pengunjuk rasa minta penegakan hukum dilakukan terhadap pelanggar hukum, tindak pidana korupsi yang ada ditanganPolresta dan Kejaksaan Pematangsiantar, serta kasus-kasus RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar tentang bantuan sosial, ring road, CPNS Gate, temuan BPK APBD 2006, 2007, 2008 senilai Rp. 42 milyar serta kasus-kasus pengudan massyarakat tentang pedagang pasar Horas dan SMA Negeri 4 Pematangsiantar.
Menanggapi pernyataan sikap tersebut Ir. Rudolf M Hutabarat menyatakan komisi I DPRD yang baru belum pernah membahas tentang kelanjutan ruislagh SMA Negeri 4, kalaupun ada riak-riak tentang hal itu mungkin peninggalan DPRD sebelumnya. Komisi I katanya tidak akan melanjutkan ruislagh SMA Negeri 4 kalau tidak sesuai dengan perundang-undangan. DPRD katanya sudah berusaha melakukan proses normalisasi SMA Negeri 4  dengan melakukan belajar mengajar satu atap.
Namun tidak dijelaskan proses normalisasi tersebut dilakukan di SMA Negeri 4 Jl. Pattimura atau Jl. Gunung Sibayak. Hal itu mendapat protes dari para pengunjuk rasa  karena SMA Negeri 4 maupun sekolah-sekolah swasta sudah diobok-obok tetapi para anggota DPRD P.Siantar tetap diam.
Dalam pertemuan di ruang sidang empat orang dari tujuh anggota DPRD yang hadir mendukung pernyataan sikap para pengunjuk rasa dengan menandatangani surat pernyataan dukungan, yakni wakil ketua DPRD Timbul Lingga, SH, Ibnu Habrani, Tumpal Sitorus dan Bastian Sinaga. Sementara tiga anggota dewan yang diketahui berasal dari fraksi Demokrat tidak mau ikut menandatangani.    Meski satu jam lebih melakukan dialog di ruang sidang namun tidak ada hasil yang diperoleh para pengunjuk rasa. Akhirnya dengan didampingi tiga anggota DPRD yakni Timbul Lingga, SH, Tumpal Sitorus dan Bastian Sinaga para pengunjuk rasa berjalan kaki menuju rumah dinas Walikota di Jl Kapten MH. Sitorus.
Disana para aksi orasi dan menyampaikan pernyataan sikap juga dilakukan. Namun Walikota Ir. RE Siahaan tidak keluar dari rumah dinas itu. Karena tidak ada yang menyambut maka pernyataan sikap hanya digantungkan dipagar rumah dinas.Ketika aksi unjuk rasa di lakukan di rumah dinas Walikota, terlihat Kadis Penjar Kota Pematangsiantar Drs. Jonson Simanjutak, MSi menemui para pengunjuk rasa namun ditolak karena dianggap tidak berkompeten.

Wali Kota Pematang Siantar Berpotensi Rugikan Negara Rp 15 Miliar 
Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar jika tetap memaksakan untuk melanjutkan proses tukar guling SMA 4 dan SD 122350. Hasil tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menemukan terjadi perbedaan harga yang cukup mencolok antara hasil taksiran nilai aset dari perusahaan appraisal yang ditunjuk Pemerintah Kota Pematang Siantar dengan, perhitungan tim investigasi.
"Ada perbedaan taksiran nilai aset, antara perhitungan kami dengan perhitungan perusahaan appraisal PT Procon yang ditunjuk Pemkot Pematang Siantar. Selisih perhitungan nilai aset ini mencapai Rp 15 miliar. Kami menemukan perhitungan yang dipakai PT Pr ocon menilai aset milik pemerintah masih di bawah NJOP (nilai jual obyek pajak), sementara tanah dan bangunan dari pihak ketiga dihitung di atas NJOP," ujar Ketua Tim Investigasi Nurdin Lubis di Medan.
Nurdin yang juga Kepala Inspektorat Wilayah Sumut mengungkapkan, taksiran nilai untuk tanah dan bangunan SMA 4 dan SD 122350 sangat jauh dari nilai sebenarnya. Kalau dari aspek ekonomis, tukar guling ini jelas merugikan keuangan pemerintah, katanya.
Namun Nurdin menolak berkomentar saat ditanya apakah RE Siahaan bisa dijerat pasal UU Tindak Pidana Korupsi jika tetap memaksakan tukar guling. Sebaiknya jangan berandai-andai karena Pemprov Sumut sudah memberikan rekomendasi agar Wali Kota menghentikan proses tukar guling, kata Nurdin.
Meski meminta dihentikan, Nurdin mengatakan, Pemprov Sumut tak menghalangi proses tukar guling yang diinginkan Pemkot Pematang Siantar. Menurut dia, jika Wali Kota ingin proses tukar guling diteruskan, maka semua harus dimulai dari awal. Karena sudah menyalahi prosedur dan secara ekonomis juga merugikan. Maka kalau mau tukar guling dilanjutkan, Pemkot Pematang Siantar harus mengulang prosesnya dari awal. Semua pemangku kepentingan juga harus diajak bicara, dari komite sekolah sampai guru, katanya.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Sumut Eddy Syofian yang juga salah satu anggota tim investigasi menuturkan, hendaknya Wali Kota Pematang Siantar mematuhi rekomendasi Pemprov Sumut. Ini karena kami merupakan wakil dari pemerintah pusat, ujarnya.
Dia mengungkapkan, hasil rekomendasi lainnya adalah seluruh murid SMA 4 dan SD 122350 harus dikembalikan ke gedung yang lama. Termasuk sebagian siswa SMA 4 yang sudah sempat belajar di gedung sekolah yang baru. Karena proses tukar guling ini diminta dihentikan, maka seluruh siswa harus kembali belajar di tempat yang lama, ujarnya.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, tim investigasi juga menemukan bangunan sekolah baru yang dibangun oleh pihak ketiga ternyata tak sesuai dengan standar bangunan sekolah yang ditentukan Departemen Pendidikan Nasional. Hasil investigasi kami juga menemukan, ternyata bangunan yang didirikan pihak ketiga masih belum memenuhi standar bangunan sekolah yang ditetapkan Departemen Pendidikan Nasional, kata Nurdin.

0 komentar:

Posting Komentar